Dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, Pemerintah
dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional telah meluncurkan berbagai kebijakan, salah satunya dengan diterapkannya kebijakan sertifikasi
guru dalam jabatan.
Sampai saat ini sambutan para guru terhadap kebijakan pemerintah ini memang luar biasa, para guru sangat antusias untuk mengikuti kegiatan seleksi ini, bahkan para guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pun ramai-ramai ikut mendaftarkan diri sebagai calon peserta, terlepas apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak aktif menjalankan profesi keguruannya. Barangkali, motivasi yang sangat kuat untuk ikut serta dalam ajang ini adalah disamping keinginan memperoleh legitimasi sebagai guru profesional atau guru yang kompeten, tentunya daya tarik dari disediakannya tunjangan profesi dan fasilitas lainnya yang sangat menggiurkan.
Sampai saat ini sambutan para guru terhadap kebijakan pemerintah ini memang luar biasa, para guru sangat antusias untuk mengikuti kegiatan seleksi ini, bahkan para guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pun ramai-ramai ikut mendaftarkan diri sebagai calon peserta, terlepas apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak aktif menjalankan profesi keguruannya. Barangkali, motivasi yang sangat kuat untuk ikut serta dalam ajang ini adalah disamping keinginan memperoleh legitimasi sebagai guru profesional atau guru yang kompeten, tentunya daya tarik dari disediakannya tunjangan profesi dan fasilitas lainnya yang sangat menggiurkan.
Permasalahan problematika sertifikasi dirasakan oleh
para guru yang belum memiliki kualifikasi D4/S1 atau masa pengabdiannya belum 20 tahun, karena mereka tidak bisa diikutsertakan, tetapi bagi para guru yang sudah
berkualifikasi D4/S1 pun tetap akan menjumpai sejumlah persoalan,
terutama kesulitan guna memenuhi empat komponen lainnya, yaitu komponen:
(1) pendidikan dan pelatihan, (2) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (3)
prestasi akademik, dan (4) karya pengembangan profesi.
Saat ini, keempat komponen tersebut belum
sepenuhnya dapat diakses dan dikuasai oleh setiap guru, khususnya oleh
guru-guru yang berada jauh dari pusat kota. Frekuensi kegiatan pelatihan
dan pendidikan, forum ilmiah, dan momen-momen lomba akademik relatif
masih terbatas. Begitu juga budaya menulis, budaya meneliti dan
berinovasi belum sepenuhnya berkembang di kalangan guru. Semua ini tentu
akan menyebabkan kesulitan tersendiri bagi para guru untuk meraih poin
dari komponen-komponen tersebut.Oleh karena itu, jika ke depannya
kegiatan sertifikasi guru masih menggunakan pola yang sama, yaitu dalam
bentuk penilaian portofolio dengan mencakup 10 (sepuluh komponen)
seperti di atas, maka perlu dipikirkan upaya-upaya agar setiap guru
dapat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk meraih poin dari
komponen-komponen tersebut, diantaranya melalui beberapa upaya berikut
ini:
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta forum ilmiah di setiap daerah dan para guru perlu terus-menerus dimotivasi dan difasilitasi untuk dapat berpartisipasi di dalamnya. Memang idealnya, kegiatan pendidikan dan pelatihan atau mengikuti forum ilmiah sudah harus merupakan kebutuhan yang melekat pada diri individu guru itu sendiri, sehingga guru pun sudah sewajarnya ada kerelaan berkorban, baik berupa materi, tenaga dan fikiran guna dan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan maupun forum ilmiah. Tetapi harus diingat pula bahwa kegiatan pendidikan, pelatihan dan forum ilmiah tidak hanya untuk kepentingan individu guru yang bersangkutan semata, tetapi organisasi pun (baca: sekolah atau dinas pendidikan) didalamnya memiliki kepentingan. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika sekolah atau dinas pendidikan berusaha seoptimal mungkin untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan atau forum ilmiah bagi para guru.
- Meningkatkan frekuensi moment lomba-lomba, baik untuk kalangan guru maupun siswa (guru akan diperhitungan dalam perannya sebagai pembimbing) di daerah-daerah, secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten dan bahkan bila memungkinkan bisa diikutsertakan pada tingkat yang lebih tinggi. Lomba bagi guru tidak hanya diartikan dalam bentuk pemilihan guru berprestasi yang sudah biasa dilaksanakan setiap tahunnya, tetapi juga bentuk-bentuk perlombaan lainnya yang mencerminkan kemampuan akademik, pedagogik dan sosio-personal guru. Kegiatan lomba bagi guru dan siswa pada tingkat sekolah sebenarnya jauh lebih penting, karena melalui ajang lomba pada tingkat sekolah inilah dapat dihasilkan guru-guru dan siswa terpilih, yang selanjutnya dapat diikutsertakan berkompetisi pada ajang lomba tingkat berikutnya. Agar kegiatan lomba pada tingkat sekolah memperoleh respons positif, khususnya dari para guru, sudah barang tentu sekolah harus mampu memberikan apresiasi yang seimbang dan menarik.
- Menumbuhkan budaya menulis, kiranya perlu dipikirkan agar di setiap sekolah diterbitkan bulletin, majalah sekolah atau media lainnya (publikasi melalui internet atau majalah dinding, misalnya), yang beberapa materinya berasal dari para guru secara bergiliran. Dalam hal ini, untuk sementara bisa saja mengabaikan dulu apakah berbobot atau tidaknya karya tulisan mereka, yang diutamakan di sini adalah kemauan mereka untuk memulai menulis. Apabila memang ditemukan karya guru yang dipandang bagus dan berbobot, tidak ada salahnya untuk mencoba dikirimkan ke majalah atau koran-koran tertentu yang memungkinkan bisa dipertimbangkan untuk kepentingan penilaian sertifikasi.
- Menanamkan budaya meneliti di kalangan guru, sekolah-sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan motivasi kepada guru untuk melaksanakan kegiatan Penelitian Tindakan Kelas, bisa saja dalam bentuk lomba Penelitian Tindakan Kelas atau bahkan bila perlu dengan cara mewajibkan para guru untuk melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas, minimal dalam satu tahun satu kali. Di samping untuk kepentingan penilaian sertifikasi, kegiatan Penelitian Tindakan Kelas terutama dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perbaikan mutu proses pembelajaran guru yang bersangkutan, sehingga guru tidak terjebak dan berkutat dalam proses pembelajaran yang sama sekali tidak efektif. Tentunya, dalam hal ini setiap hasil karya dari setiap guru perlu diapresiasi secara seimbang pula, baik dalam bentuk materi maupun non materi.
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan
pelatihan, forum ilmiah dan aneka lomba akademik bagi guru, sudah pasti
harus menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya pemerintah daerah
melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Akan tetapi, organisasi
profesi, perguruan tinggi dan masyarakat setempat pun seyogyanya dapat
turut ambil bagian untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi
kegiatan-kegiatan tersebut, sebagai wujud nyata dari tanggung jawab dan
kepeduliannya terhadap pendidikan.
Dengan semakin terbukanya peluang-peluang
untuk mengikuti berbagai kegiatan di atas, maka kesempatan guru untuk
memperoleh poin penilaian dalam rangka mengikuti program sertifikasi pun
semakin terbuka lebar. Bersamaan itu pula, niscaya kualitas guru dapat
menjadi lebih baik dalam mengantarkan pendidikan dan sumber daya manusia
Indonesia menuju ke arah yang lebih berkualitas.
Masih seputar permasalahan sertifikasi
guru, khusus untuk para konselor/guru pembimbing tampaknya harus lebih
bersabar lagi, karena hingga saat ini sepertinya pemerintah belum
sepenuhnya menunjukkan keberpihakannya pada profesi ini. erbagai
ketidakjelasan dalam kebijakan tentang konseling di sekolah, termasuk
dalam hal sertifikasi konselor/guru pembimbing masih tetap dirasakan
membingungkan, misalnya dalam menilai perencanaan dan pelaksanaan
konseling, saat ini terpaksa masih menggunakan instrumen penilaian
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, yang sebenarnya isi dan
indikatornya kurang sesuai dengan karakteristik tugas dan pekerjaan
konseling.
Padahal, kita mencatat ada beberapa nama
pakar konseling yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam
perumusan kebijakan sertifikasi guru ini, namun tampaknya suara mereka
masih parau, sehingga tak mampu untuk mengangkat nasib profesinya
sendiri. Selain itu, para konselor/guru pembimbing pun sebetulnya sudah
memiliki organisasi tersendiri yang disebut Asosiasi Bimbingan dan
Konseling Indonesia (ABKIN), tetapi tampaknya kekuatan organisasi ini
pun masih belum memiliki taring yang tajam untuk memperjuangkan nasib
anggota profesi dan eksisitensi profesinya sendiri dalam kebijakan
pendidikan nasional kita. Meskipun dalam organisasi profesi ini banyak
pakar konseling yang terlibat sebagai pengurus maupun anggota
organisasi, tetapi rupanya kepakaran mereka tidaklah cukup untuk
meyakinkan pemerintah dalam membuat kebijakan pendidikan yang
benar-benar memiliki keberpihakan pada profesi konseling, yang pada
akhirnya profesi konseling tetap saja dalam posisi yang termarjinalkan.
Memang sungguh sangat tragis dan menyakitkan, dan itulah salah satu lagi
bukti dari “keajaiban” kebijakan pendidikan kita !
Pendidikan | Problematika Sertifikasi Guru
