Situs persahabatan remaja sharing artikel kamus gaul kalimat bijak kata mutiara persahabatan, kumpulan inspirasi motivasi

Selayang Pandang Sejarah Timbulnya Ushul Fiqih

Selayang Pandang Sejarah Timbulnya Ushul Fiqih dan Proses Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih.
Pada zaman Nabi Muhammad Saw dan sahabat-sahabatnya Ilmu Ushul Fiqh belum terhimpun seperti sekarang ini, karena para sahabat dan pengikut-pengikut Islam masih dapat langsung menanyakan soal-soal hukum kepada Nabi. Pada zaman sahabat dan tabi’in , mereka sempurna pengetahuannya tentang hukum-hukum yang terdapat dalam al-Quran, dan mengetahui pula sebab-sebab turunnya, serta rahasia syari’at dan tujuannya, karena hasil pergaulan mereka bersama Rasulullah. Oleh karena itu mereka tidak memerlukan peraturan-peraturan dalam mengambil suatu hukum (istinbath). Tegasnya mereka tidak mempergunakan Ilmu Ushul Fiqh dalam teori, tetapi dalam prakteknya, mereka sesungguhnya penuh dengan pengetahuan ini dan menjadi teladan bagi ummat yang sesudahnya.

Pada masa tabi’in, penggalian hukum syara’ semakin meluas lantaran banyak terjadi pada saat itu, dan banyaknya para ulama tabi’in yang member fatwa, seperti Said ibn Musayyab dan kawan-kawannya di Madinah, ‘Alqamah dan Ibrahiem an-Nakha’i di Irak. Sebagai dasar di dalam member fatwa, mereka mempunyai al-Quran, Hadits dan fatwa-fatwa sahabat. Bila tidak terdapat keterangan dari nash, maka sebagian mereka ada yang menempuh penetapan hukum dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan ada pula yang menempuh dengan jalan qiyas. Jalan yang ditempuh oleh Ibrahiem an-Nakha’i dan fuqaha Iraq di dalam menetapkan hukum-hukum cabang adalah dengan menetapkan ‘illat (titik persamaan) yang dipergunakan untuk mengqiyaskan setiap permasalahan yang bermacam-macam.

Setelah Islam meluas dan bangsa Arab sudah bergaul dengan bangsa-bangsa lain, maka dibuatlah peraturan-peraturan bahasa Arab, agar mudah dipelajari oleh bahasa lain untuk memepelajari al-Quran. Di samping itu banyaklah timbul peristiwa-peristiwa lain yang menyebabkan para ulama dan pendukung syari’at Islam berusaha mencari dan menentukan hukum-hukumnya. Dengan demikian, timbulah pikiran untuk membuat peraturan-peraturan dalam ijtihad pengambilan hukum untuk memperoleh pendapat-pendapat yang benar.

Di kalangan ulama-ulama Islam di antara Imam-imam Madzhab yang empat, Imam Hanifah (80 H. – 150 H.) terkenal ijtihadnya dan banyak mengeluarkan fatwa-fatwa dengan pendapat (ra’yu), Imam Hanifah dalam berijtihad , beliau menyamakan antara qiyas dan istihsan. Salah seorang muridnya, ialah Abu Yusuf pernah mencatatkan anggaran-anggaran Ushul Fiqhnya, tetapi kemudian catatan-catatan ini hilang tidak muncul kembali.

Imam Maliki mempunyai metode ijtihad yang jelas dengan berlandaskan pada amal (tradisi) penduduk Madinah.
Orang yang pertama mencatat Ushul Fiqh secara sempurna ialah Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’i (150 H. – 204 H.) sehingga sampai sekarang catatan-catatan itu tetap terpelihara, yang ditulisnya dalam kitab “Ar-Risalah”. Dalam kitab tersebut ia membicarakan kedudukan ayat-ayat al-Quran, kedudukan as-Sunnah dan macam-macamnya, kedudukan Ijma’, Qiyas dan pokok-pokok peraturan tentang mengambil hukum.

Usaha Imam Syafi’i merupakan batu pertama dari Ilmu Ushul Fiqh yang kemudian dilanjutkan oleh ulama-ulama ahli Ushul Fiqh yang kemudian, sehingga cukup dan lengkap segala isinya.

| Selayang Pandang Sejarah Timbulnya Ushul Fiqih dan Proses Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih